Ibnu Hajar Al 'Asqalani dalam kitabnya "Fathul Bari" menjelaskan bahwa tempat yang ditato darahnya tertahan di kulit dan dianggap sebagai najis. Maka itu, tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit.
Jika ada kekhawatiran bahwa menghilangkan tato dapat menyebabkan kerusakan, cacat, atau hilangnya fungsi bagian tubuh yang ditato; maka tato tersebut boleh tidak dihapus. Dalam situasi seperti ini cukup dengan bertobat untuk menghapus dosanya. (Ibnu Hajar Al 'Asqalani, Fathul Bari, Darul Fikr, juz 11, halaman 567)
Itulah uraian ringkas mengenai hukumnya orang bertato menunaikan ibadah umrah dan haji di Tanah Suci. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)