Benarkah Pahala Amalan Wakaf Terus Mengalir meski Pemberinya Sudah Wafat?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 12:35 WIB
Ilustrasi pahala amalan wakaf terus mengalir meski pemberinya telah wafat. (Foto: Okezone)
Share :

Hal yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Di antaranya, wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Alquran.

Itulah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf di kitabnya yang masyhur "Bulughul Maram". Pasalnya, para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. 

Syekh 'Abdullah Al Fauzan berkata, "Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba." (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)

Imam Ash-Shan'ani menyebutkan, "Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari 'Umar bin Al Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, "Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar." (Subul As-Salam, 5: 226)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya