Madrasah Swasta Berpeluang Dapat Renovasi Bangunan dari Kemenag, Ini Syaratnya

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2024 13:06 WIB
Ilustrasi program renovasi bangunan madrasah swasta dari Kemenag. (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

MADRASAH swasta berpeluang mendapat renovasi bangunan dari Kementerian Agama (Kemenag). Rencana ini terdapat dalam program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah.

Program tersebut dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag di Jakarta pada 27–29 Agustus 2024.

Program itu menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS. Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kemenag serta Kementerian PPN/BAPPENAS.

Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih. Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan madrasah negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kemenag RI.

Namun demikian, dalam program kali ini Kemenag meminta agar madrasah swasta juga dibolehkan menjadi penerima manfaat.

"Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah, termasuk mengganti sarana pembelajaran," ujar Sidik di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kemenag. "Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR," bebernya.

Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim, membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.

"Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama yayasan, lembaga, atau madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum)," jelasnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya