Sebagaimana diberitakan, gelaran Pilkada 2024 yang sudah mulai berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada November mendatang. Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dimulai pendaftaran pasangan calon pada 27–29 November, kampanye 25 November, pemungutan suara 27 November, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November–16 Desember.
Demikianlah penjelasan mengenai tuntunan Islam memilih pemimpin terkait gelaran Pilkada Serentak 2024. Wallahu a'lamu bishshawaab.
(Hantoro)