Bagaimana Memilih Pemimpin di Pilkada 2024 Menurut Tuntutan Islam?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2024 10:02 WIB
Ilustrasi cara memilih pemimpin di Pilkada 2024 menurut tuntunan Islam. (Foto: Okezone)
Share :

BAGAIMANA memilih pemimpin di Pilkada 2024 menurut tuntutan Islam? Dai muda asal Cirebon Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi menerangkan bahwa dalam ajaran Islam ada tuntunan terkait memilih pemimpin.

Ia mengatakan, secara umum Alquran dan hadits menyebutkan pemimpin politik itu sebagai amanah dan memerintahkan umat Islam untuk menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya (Lihat Alquran Surat An-Nisa Ayat 58–59). 

"Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda bahwa apabila suatu amanah tidak diserahkan kepada yang berhak menerimanya, maka kehancuran hanya tinggal soal waktu," ungkapnya ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (30/8/2024). 

Ustadz Ady melanjutkan, sebagaimana halnya dengan urusan pimpinan lainnya, secara umum Alquran dan hadits menyebutkan unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dalam memilih dan mengangkat seorang pemimpin.

Ustadz Ady memaparkan, ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala memilih Thalut sebagai raja Bani Israil disebutkan juga kelebihan Thalut yang dipilih itu, yakni ilmu yang luas dan tubuh yang kekar (QS Al Baqarah: 247). 

"Artinya, seorang pemimpin itu memiliki keunggulan dalam hal pengetahuan dan fisik. Dua persyaratan tersebut sangat penting dalam membentuk sikap hormat, segan, sehingga menjadikan kepatuhan rakyat kepada pemimpin tersebut," terangnya.

Di samping penguasaan ilmu dan postur fisik, lanjut Ustadz Ady, Alquran dan hadits juga menyebut kriteria agama untuk seseorang yang akan dipilih sebagai pemimpin umat Islam. 

Jangankan untuk menjadi pemimpin negara, untuk pemimpin unit terkecil masyarakat saja ada pesan memperhitungkan agama yang bersangkutan. Di dalam Alquran ada larangan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin yang tertuang dalam Surat Ali Imran Ayat 28, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir sebagai wali (pemimpin).

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)." (QS Ali Imran: 28) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya