PENYERANG Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen tahalul botak usai menunaikan ibadah umrah. Ternyata keutamaannya luar biasa besar.
Sebagaimana diberitakan, Ragnar Oratmangoen bersama para pemain Timnas Indonesia menjalani ibadah umrah pada Senin 2 September 2024 sebelum bertanding melawan Arab Saudi.
Ragnar Oratmangoen mengunggah momen dirinya bertahalul usai menjalani ibadah umrah bareng para pemain Timnas Indonesia lain. Pemain FCV Dender ini sempat berfoto dan melakukan tawaf mengelilingi Kakbah.
Setelah itu, Ragnar menjalani rukun lainnya dari ibadah umrah yakni tahalul. Terlihat penyerang sayap tersebut duduk di tempat pangkas rambut sekitar Masjidil Haram, kemudian petugas yang memegang pisau cukur mulai memotong habis rambutnya hingga botak.
Keutamaan Tahalul Sampai Botak
Sebagaimana telah Okezone himpun, tahalul merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah yang artinya menghalalkan kembali apa yang sebelumnya diharamkan selama ihram.
Dalam ilmu fikih, tahalul maknanya adalah keluar dari ihram karena telah selesai melaksanakan keseluruhan manasik haji atau umrah. Tahalul dapat dilakukan dengan mencukur rambut.
Dalam pelaksanaannya, tahalul dapat dilakukan dengan dua cara, yakni halqu (mencukur rambut sampai botak) dan taqshir (memotong sebagian rambut).
Dalam kitab suci Alquran, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (Quran Surat Al Fath Ayat 27)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mencukur rambut (halqu) dan memendekkan rambut (taqshir) dibolehkan keduanya dalam tahalul.