KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi terhadap 4.117 nazhir atau pengelola wakaf. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mereka.
Ribuan pengelola wakaf tersebut kini telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf, sehingga pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.
"Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah, kami fasilitasi para nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Kota Solo, Selasa 1 Oktober 2024.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Selain nazhir, Kemenag juga melakukan sertifikasi tanah wakaf. Dijelaskan bahwa sampai September 2024 tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.
"Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," beber Kamaruddin Amin.
"Padahal sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada," lanjutnya.
Kamaruddin Amin menjelaskan, upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," paparnya.
"Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif," imbuh dia.
Menurutnya, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal itu ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 kantor urusan agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun," tandasnya.
(Hantoro)