"Tapi ketika kamu sudah mempublish di sosial media itu sepertinya bapak sudah menantang umat Islam," lanjutnya.
Kini atas perbuatannya itu, Isa Zega resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto atas dugaan penistaan agama.
Isa Zega dilaporkan dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat membuatnya terancam hukuman enam tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)