Pendekatan fikih terhadap pemanfaatan bangkai juga menunjukkan adanya keluwesan dalam Islam. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan kulit bangkai setelah disamak. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kulit itu disamak maka ia suci.” (HR Muslim).
Hadis ini menegaskan, proses penyamakan mampu menghilangkan kenajisan pada kulit bangkai, sehingga memungkinkan penggunaannya untuk berbagai kebutuhan.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)