Zayadi berharap, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Regulasi tersebut memuat sejumlah petunjuk pelaksanaan, yaitu:
1.? Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2.? ?Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: Tiktok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan Youtube.
3.? ?Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan.
4.? ?Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.
5.? ?Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.
6.? ?Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.
7.? ?Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.
8.? ?Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Alquran, dan kajian keislaman lain yang relevan.
9.? ?Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.
10.? ?Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.
Petunjuk pelaksanaan ini dapat diakses secara lengkap melalui pemindaian QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi dari Kemenag.
(Erha Aprili Ramadhoni)