Hukum Promosi Iklan Judi Online

Dimas Bihar Ulum, Jurnalis
Senin 20 Januari 2025 16:09 WIB
Ilustrasi. (Foto; ist.)
Share :

Selain itu, promosi iklan judi online sering kali bertujuan menarik masyarakat agar terlibat dalam perjudian, yang dapat merusak moral individu dan sosial. Dari perspektif hukum positif di Indonesia, aktivitas ini juga melanggar aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Nasihat untuk Masyarakat 

Masyarakat, khususnya kaum Muslim, diimbau untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan atau kerja sama yang melibatkan promosi judi online. Umat Islam harus berpegang teguh pada ajaran agama dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat. 

Sebagai umat beriman, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan orang lain agar tidak terjebak dalam jerat promosi judi online. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ 

Artinya: "Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (HR. Muslim).

Dengan menjauhi promosi iklan judi online, kita tidak hanya melindungi diri dari dosa, tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin selalu mengedepankan prinsip kebermanfaatan dan menjauhkan umat dari keburukan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk senantiasa waspada dan kritis terhadap segala bentuk promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya