Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Apa Hukumnya?

Dandi Muhammad Hanif, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 11:21 WIB
Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Apa Hukumnya? (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menegaskan, orang yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut akan mendapatkan akibat yang sangat buruk:

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه 

Artinya, “Siapa meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits ini menjadi peringatan serius bagi mereka yang sering meremehkan kewajiban sholat Jumat. Jika seseorang meninggalkannya tiga kali berturut-turut, hatinya akan ditutup oleh Allah, yang berarti bisa kehilangan rasa keimanan dan sulit kembali ke jalan yang benar.

Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i adalah perbuatan yang sangat berbahaya dan termasuk dalam dosa besar. Oleh karena itu, seorang muslim laki-laki yang sudah baligh hendaknya tidak meremehkan kewajiban sholat Jumat. Jika pernah meninggalkannya, segera bertaubat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya