Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Begini Pandangan Ulama

Dandi Muhammad Hanif, Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 12:01 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Begini Pandangan Ulama (Ist)
Share :

3. Rekomendasi LBM PBNU

Berdasarkan hasil bahtsul masail tersebut, LBM PBNU memberikan beberapa rekomendasi terkait pembayaran zakat fitrah, yaitu:
    1.    Zakat fitrah yang paling utama tetap ditunaikan dalam bentuk beras. Ukuran satu sha’ menurut Imam an-Nawawi adalah 2,7 kg atau 3,5 liter, sementara pendapat lain menyebutkan 2,5 kg.
    2.    Jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka nominalnya harus setara dengan harga beras berkualitas layak konsumsi sebanyak 2,7 kg atau 3,5 liter, atau sesuai ketentuan lain yang berlaku.
    3.    Panitia zakat di mushala atau masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU agar distribusi zakat fitrah dapat berjalan lebih optimal.

Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan membayar zakat fitrah dengan uang memang masih menjadi perdebatan. Namun, bagi masyarakat yang memilih metode ini, penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar zakat yang dibayarkan tetap sah dan sesuai dengan syariat. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya