Apa Hukum Kurban Sapi Patungan?

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Rabu 07 Mei 2025 17:41 WIB
Apa Hukum Kurban Sapi Patungan? (iNews Media Group/Ahmad Anthoni)
Share :

- Jumlah orang yang berpatungan tidak lebih dari 7 orang.

- Semua peserta berniat kurban, bukan untuk tujuan lain seperti akikah atau sekadar sedekah.

- Hewan kurban harus memenuhi syarat sah kurban (sehat, cukup umur, tidak cacat).

- Disembelih pada waktu yang ditentukan (10–13 Dzulhijjah).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya