- Jumlah orang yang berpatungan tidak lebih dari 7 orang.
- Semua peserta berniat kurban, bukan untuk tujuan lain seperti akikah atau sekadar sedekah.
- Hewan kurban harus memenuhi syarat sah kurban (sehat, cukup umur, tidak cacat).
- Disembelih pada waktu yang ditentukan (10–13 Dzulhijjah).
(Erha Aprili Ramadhoni)