Bolehkah Memohon Wafat di Tanah Suci? Ini Penjelasannya

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Rabu 07 Mei 2025 17:53 WIB
Bolehkah Memohon Wafat di Tanah Suci? Ini Penjelasannya (Dok Okezone/Dani Jumadil Akhir)
Share :

JAKARTA - Memohon wafat di tanah suci, apakah boleh? Baik Makkah maupun Madinah adalah dua kota suci dalam Islam. Makkah adalah tempat kelahiran Islam dan rumah Allah (Ka'bah), sedangkan Madinah adalah tempat hijrah, dakwah, dan wafatnya Rasulullah.

Jika seseorang wafat saat sedang menjalankan ibadah haji atau umrah, itu termasuk tanda kebaikan dan kemuliaan akhir hidupnya. Para ulama mengatakan bahwa tempat wafat yang mulia dan kondisi wafat dalam ibadah adalah salah satu indikasi husnul khatimah, yaitu meninggal dalam keadaan yang diridhai Allah.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (7/5/2025), Okezone telah merangkum memohon wafat di tanah suci, sebagai berikut.

1. Aturan Memohon Wafat di Tanah Suci

Memohon agar wafat di Tanah Suci boleh dalam Islam, selama niatnya baik dan tidak disertai keputusasaan atau harapan untuk cepat mati. Bahkan, ada dalil dan teladan dari para sahabat yang menunjukkan bahwa keinginan wafat di tempat mulia seperti Tanah Suci (Makkah atau Madinah) adalah sesuatu yang diperbolehkan.

Dalil & Teladan: Umar bin Khattab

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya