لَوْ سَجَدَ عَلىَ مَوْضِعٍ عَالٍ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لاَ يَكُوْنُ ظَهْرُهُ أَعْلىَ مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ لَا يَجُوْزُ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى سُجُودًا، وَإِنْ كَانَ ظَهْرُهُ أَعْلَى مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ يَجُوْزُ. وَيُكْرَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ
Artinya : "Jika seseorang bersujud di atas tempat yang tinggi, maka jika bagian punggungnya tidak lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya tidak sah karena tidak dapat disebut sujud. Namun, jika bagian punggungnya lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya sah. Namun, itu akan dianggap makruh (dihindari) jika tidak ada alasan (keperluan) untuk melakukannya."
Dengan demikian, hukum sholat di tempat yang tidak datar seperti tangga, hukumnya sah. Namun, ada yang perlu diperhatikan, yakni orang yang sholat di tempat ini perlu memperhatikan sujudnya agar kepala dan lehernya tidak lebih tinggi dari punggungnya, dan benar-benar dilakukan ketika dalam keadaan darurat, seperti banyaknya jamaah hingga berdesak-desakan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)