JAKARTA - Menu hiu goreng menjadi sorotan dalam kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ketapang, Kalimantan Barat. Pasalnya, belum banyak yang tahu bahwa hiu merupakan sajian khas lokal daerah tersebut.
Tetapi, mungkin ada yang penasaran apakah daging hiu merupakan makanan yang halal dalam Islam?
Ikan hiu sering menjadi perdebatan dalam hukum Islam terkait kehalalan atau keharamannya untuk dikonsumsi. Hal ini karena ikan hiu dikenal sebagai ikan dengan gigi tajam dan sifat buas, yang menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan ulama.
Islam mengatur hukum memakan hewan laut secara luas melalui dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Surat Al-Maidah ayat 96 disebutkan:
"Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian..." (QS. Al-Maidah: 96)
Selain itu, hadis riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi menyatakan bahwa air laut adalah suci dan bangkai ikan laut halal dimakan:
"Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya."
Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, semua jenis ikan laut, termasuk ikan hiu, halal dikonsumsi selama tidak membahayakan.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa ikan hiu halal dimakan karena termasuk hewan laut. Mereka membedakan antara binatang buas bertaring darat dengan ikan laut, meskipun bertaring dan berbentuk buas.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ikan hiu hukumnya mubah (boleh), dengan syarat tidak mengandung racun atau zat berbahaya dan bukan jenis yang dilindungi. Bahkan, beberapa menegaskan bahwa hiu harus disembelih secara syar’i jika ingin dimakan, terutama karena ukuran dan umur hiu yang lebih lama dibanding ikan lain.
Ada juga ulama yang mengharamkan ikan hiu karena hadis yang melarang memakan binatang buas bertaring. Namun, sebagian besar menganggap hadis tersebut lebih berlaku pada hewan darat, sehingga tidak diterapkan pada ikan laut termasuk hiu.
Selain hukum fikih, penting juga mempertimbangkan faktor kesehatan. Ikan hiu diketahui dapat mengandung merkuri dalam kadar tinggi yang berbahaya bagi manusia. Selain itu, penangkapan ikan hiu secara besar-besaran dapat mengancam ekosistem laut, bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan menjaga kelestarian lingkungan.
Jadi, berdasarkan dalil dan pendapat mayoritas ulama, daging ikan hiu halal dikonsumsi selama:
Umat Muslim disarankan untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam memilih makanan, memperhatikan aspek hukum agama dan kesehatan sekaligus.
(Rahman Asmardika)