JAKARTA - Apa hukumnya dalam islam saat laki-laki meninggalkan sholat Jumat? Penting bagi para laki-laki untuk mengetahui hal ini.
Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, seperti laki-laki dewasa, sehat, dan tidak dalam perjalanan.
Sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam sebagai sarana pengingatakan kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman sebagai berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)
Namun, kadang sebagian muslim tidak menjalankan perintah sholat Jumat ini, baik karena sengaja maupun berhalangan. Lalu apa hukumnya dalam Islam saat laki-laki meninggalkan sholat Jumat?