Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 06 Desember 2025 16:21 WIB
Ilustrasi.
Share :

Saksi dalam pernikahan bukan sekadar formalitas, bukan pula kesempurnaan yang opsional, melainkan rukun (syarat utama) yang menentukan keabsahan pernikahan dalam Islam. Dari sebagian besar ulama, mazhab, hingga hadits Rasulullah dan hukum Indonesia, semuanya mewajibkan adanya saksi sebagai syarat sah pernikahan.

Wallahu A'lam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya