Rukun pertama tayamum adalah niat dalam hati. Niat adalah fondasi dari setiap ibadah dalam Islam. Seperti yang diajarkan Rasulullah SAW, tidak ada ibadah yang sah tanpa niat ikhlas karena Allah.
Niat tayamum mencakup dua hal: membersihkan diri dari hadas (kecil maupun besar) dan berniat untuk diperbolehkan melaksanakan salat. Lafal niat:
"نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَىٰ" Nawaitu at-tayammuma li-istibahati as-salati fardan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
Rukun kedua adalah menepukkan telapak tangan ke tanah atau debu suci hingga menempel. Debu harus bersih, tidak tercampur kotoran atau benda asing.
Hadis Ibnu Umar: التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ Artinya: “Tayamum itu dua kali tepukan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai siku.”
Debu di telapak tangan diusapkan ke seluruh wajah, dari dahi hingga dagu, dan telinga kanan hingga kiri. Pengusapan harus merata.