Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 19 Januari 2026 12:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Fatwa Ulama Kontemporer

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum untuk pemakaian eksternal diperbolehkan dan tidak membatalkan wudhu atau salat. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyimpulkan bahwa parfum mengandung alkohol non-khamr (hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr) dapat digunakan, dengan syarat tetap memperhatikan kehalalan sumber alkoholnya.

Dari dalil dan fatwa di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol dalam parfum bukanlah khamr yang memabukkan. Etanol dalam parfum merupakan senyawa murni yang dihasilkan melalui proses industri kimia, bukan dari fermentasi minuman beralkohol. Oleh karena itu, umat Islam dapat menggunakan parfum beralkohol asalkan alkoholnya berasal dari sumber non-khamr.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya