Dari beberapa pendapat tersebut, bisa disimpulkan bahwa mayoritas ulama menilai bahwa wanita haid boleh ziarah kubur dengan menjaga adab. Sementara membaca Yasin saat haid haram menurut jumhur ulama, namun sebagian ulama membolehkannya dengan syarat niat dzikir. Bagi yang ragu, lebih aman menghindari membaca Yasin dan mengganti dengan dzikir serta doa lainnya.
(Rahman Asmardika)