JAKARTA - Ziarah kubur dan membaca surat Yasin menjadi tradisi warga Indonesia saat Lebaran, namun bagaimana hukumnya bagi wanita yang sedang haid? Tidak semua orang paham perbedaan aturan antara kedua amalan ini.
Berikut penjelasan mengenai aturan dan hukum Islam tentang ziarah kubur dan membaca Yasin bagi wanita haid menurut pendapat ulama.
Mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa wanita haid diperbolehkan ziarah kubur. Dalil utama adalah hadis dari Buraidah bin al-Khashib:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk wanita haid. Imam At-Tirmidzi menambahkan bahwa ziarah kubur mengingatkan pada akhirat. Namun, madzhab Syafi'i menganggapnya makruh (lebih baik dihindari) jika khawatir menimbulkan fitnah atau tangisan berlebihan. Syaratnya: jaga jarak dari makam, tidak menyentuh langsung, dan niatkan untuk mendoakan serta mengingat mati.