Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Panduan Hukum Syariat Islam

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2026 10:30 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA- Menjelang tibanya bulan Ramadhan yang penuh berkah, tradisi ziarah kubur menjadi kebiasaan banyak umat Islam Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, praktik ini dikenal dengan berbagai nama: ruwahan, nyekar, atau nyadran. Namun, apakah ziarah kubur sebelum Ramadhan diperbolehkan menurut syariat Islam? Institusi pembina Islam terkemuka—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama—memberikan penjelasan komprehensif tentang hal ini.

Hukum Ziarah Kubur Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas membolehkan ziarah kubur sebagai sunnah Rasulullah SAW. Dalil utamanya adalah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة

"Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).

Hadis ini menunjukkan perubahan hukum dari larangan menjadi perintah. Pada awal Islam, ziarah kubur dilarang karena takut menimbulkan penyimpangan keagamaan, namun seiring kuatnya iman umat, Rasulullah mengizinkannya dengan tujuan mulia: mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk akhirat.

Pandangan Nahdlatul Ulama

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya