JAKARTA- Menjelang tibanya bulan Ramadhan yang penuh berkah, tradisi ziarah kubur menjadi kebiasaan banyak umat Islam Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, praktik ini dikenal dengan berbagai nama: ruwahan, nyekar, atau nyadran. Namun, apakah ziarah kubur sebelum Ramadhan diperbolehkan menurut syariat Islam? Institusi pembina Islam terkemuka—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama—memberikan penjelasan komprehensif tentang hal ini.
Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas membolehkan ziarah kubur sebagai sunnah Rasulullah SAW. Dalil utamanya adalah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة
"Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
Hadis ini menunjukkan perubahan hukum dari larangan menjadi perintah. Pada awal Islam, ziarah kubur dilarang karena takut menimbulkan penyimpangan keagamaan, namun seiring kuatnya iman umat, Rasulullah mengizinkannya dengan tujuan mulia: mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk akhirat.