Nahdlatul Ulama melalui laman resminya mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dari kitab Fatawa Fiqhiyah al-Kubra, yang menyatakan bahwa melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu, termasuk menjelang Ramadhan, hukumnya adalah sunnah. Bahkan dalam riwayat Hakim, Rasulullah menerangkan manfaat ziarah kubur:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, dan mengingatkan pada akhirat." (HR. al-Hakim).
Meski begitu, ziarah kubur harus dilakukan sesuai tuntunan syariat. Hal-hal yang dilarang ketika berziarah mencakup:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ
"Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi bencana kepadamu selain Allah."
Berdasarkan pandangan di atas, ziarah kubur sebelum Ramadhan hukumnya boleh dan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan niat yang tepat: mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian. Praktik ini sejalan dengan sunnah Rasulullah dan didukung oleh dua institusi fikih terkemuka Indonesia. Yang terpenting adalah menjaga agar ziarah tetap dalam koridor syariat—semata untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya.
(Rahman Asmardika)