JAKARTA - Ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam, namun banyak orang melakukannya tanpa benar-benar memahami adab dan tata cara sesuai sunnah, sehingga sebagian menudingnya sebagai bid'ah. Banyak ulama, termasuk di Indonesia, menjelaskan bahwa ziarah kubur diperbolehkan selama tidak melanggar larangan yang jelas, seperti berlebihan atau berdoa kepada mayit.
Rasulullah SAW sendiri menuntun umatnya agar berziarah kubur secara benar. Salah satu hadis yang sering dijelaskan oleh ulama adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Dulu aku melarang kalian menziarahi kubur, sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian.’” (HR. Muslim)
Hadis ini sering dikutip sebagai dasar anjuran ziarah kubur, termasuk bagi perempuan, dengan penjelasan bahwa tujuan utamanya adalah mengingat kematian dan memperkuat iman.
Ziarah kubur dianjurkan dengan niat untuk mengingat akhirat, mengambil pelajaran, dan berdoa bagi almarhum, bukan untuk meminta kepada mayit atau berlebihan dalam ritual. Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa ziarah yang benar harus tetap dalam koridor tauhid, tanpa syirik dan khurafat.
Ucapan yang diucapkan di kuburan harus sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَاللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ
Al‑salāmu ‘alaykum ahl ad‑diyāri min al‑mu’minīna wal‑muslimīn, wa inna in shā’a Allāhu bikum lāḥiqūn, yarḥamullāhu al‑mustaqdimīna minnā wal‑musta’khirīna, wallāhumma ghfir lanā wa lahum.
Artinya: “Assalamu ‘alaykum wahai penduduk rumah (kubur) dari orang-orang mukmin dan muslim, dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan yang mengikuti kami. Ya Allah, ampunilah kami dan mereka.”
Ziarah kubur dilarang jika dilakukan di tempat yang diharamkan, seperti kuburan di kamar, rumah, atau lokasi yang tidak lazim. Ziarah harus tetap sesuai dengan adat dan kebiasaan daerah, serta tidak mengganggu masyarakat umum.
Dengan memahami dan mengamalkan adab ziarah kubur sesuai sunnah, umat Muslim dapat menjadikannya sarana memperkuat iman, menenangkan hati, dan mengingat akhirat secara lebih tertib dan benar. Wallahu A'lam.
(Rahman Asmardika)