Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 21 April 2026 12:27 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim sebagai bentuk penyempurnaan rukun Islam kelima. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan fikih yang sangat ketat mengenai prosedur dan urutan manasik. Banyak jemaah yang sering kali menyamakan antara Rukun Haji dan Wajib Haji, padahal keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda terhadap keabsahan ibadah.

Pemahaman terhadap kedua hal ini adalah kunci agar jemaah tidak terjatuh pada kesalahan yang membatalkan haji atau mengharuskan pembayaran denda (dam). Merujuk pada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, berikut adalah perbedaan antara rukun haji dengan wajib haji:

1. Rukun Haji: Penentu Keabsahan Ibadah

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang wajib dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan cara apa pun, termasuk membayar denda. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah hajinya dianggap batal atau tidak sah.

Sesuai kesepakatan ulama dan organisasi Islam di Indonesia, rukun haji meliputi:

  1. Ihram (Niat memulai haji).
  2. Wukuf di Arafah (Puncak haji).
  3. Tawaf Ifadah (Mengelilingi Ka’bah).
  4. Sa’i (Berlari kecil antara Shafa dan Marwah).
  5. Tahallul (Mencukur rambut).
  6. Tertib (Melakukan urutan sesuai ketentuan).

Dalil mengenai kewajiban haji salah satunya merujuk pada QS. Ali ‘Imran: 97:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Wa lillāhi 'alan-nāsi hijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya