Hukum Mencium Hajar Aswad bagi Perempuan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 16:09 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Mencium Hajar Aswad merupakan salah satu amalan yang didambakan oleh setiap jemaah haji yang beribadah di Tanah Suci. Batu hitam yang terletak di sudut tenggara Ka’bah ini memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah Islam.

Namun, bagi jemaah perempuan, keinginan mencium Hajar Aswad sering kali terkendala oleh kerumunan yang sangat padat dan risiko fisik. Oleh karena itu, memahami hukum dan prioritas dalam ibadah menjadi kunci agar kesucian ibadah tetap terjaga tanpa mengabaikan keselamatan diri.

Berikut adalah tinjauan hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan menurut pandangan organisasi Islam besar di Indonesia:

Hukum Mencium Hajar Aswad

Secara umum, mencium Hajar Aswad adalah sunnah, mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW. Hal ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA:

إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Inni la’alamu annaka hajarun la tadhurru wa la tanfa’u, wa lau la anni ra’aitu Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama yuqabbiluka ma qabbaltuka.

Artinya: "Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi mudarat maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi jemaah perempuan, mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah jika keadaan memungkinkan (sepi). Namun, jika kondisi sangat ramai dan berisiko terjadinya persinggungan fisik dengan laki-laki yang bukan mahram (ikhtilat), maka hukumnya berubah menjadi makruh atau bahkan haram.

Dalam hal ini, Nahdlatul Ulama menekankan kaidah fikih bahwa menjauhi kerusakan (mudharat) harus didahulukan daripada mencari keutamaan. Jika kondisi berdesakan, jemaah perempuan cukup melakukan isyarah (melambaikan tangan) dan mencium telapak tangan dari jauh.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Muhammadiyah yang menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan khusyuk dan penuh ketertiban. Berdasarkan prinsip maslahah (kemaslahatan), jemaah perempuan dianjurkan untuk tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad jika harus saling sikut atau berdesakan di tengah kerumunan jemaah laki-laki.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya