MADINAH – Jemaah haji Indonesia diinstruksikan untuk mematuhi regulasi ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi di lingkungan Masjid Nabawi, Madinah. Pelanggaran terhadap aturan tata tertib kawasan suci ini akan langsung ditindak tegas oleh aparat keamanan setempat tanpa pengecualian.
Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi PPIH Arab Saudi 2026 Daker Madinah, Thoriq, menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan bukan jaminan bagi jemaah untuk kebal hukum. Skema pengawasan aparat kini semakin mutakhir dengan perpaduan teknologi CCTV dan petugas berpakaian preman yang menyusup di tengah kerumunan.
"Jika ingin melakukan live streaming, sebaiknya dilakukan di luar pagar Masjid Nabawi agar tidak bersinggungan dengan aturan keamanan," saran Thoriq di Madinah, Kamis (30/4/2026).
Tindakan tegas dari kepolisian Saudi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jemaah. Pelanggar ringan wajib menandatangani surat komitmen pembinaan, sementara pelaku yang nekat merokok akan langsung dijatuhi denda sebesar 400 riyal Saudi.
Bahkan, aparat tidak segan memproses hukum pidana jemaah yang terlibat dalam perkelahian atau tindakan asusila di kawasan masjid. Sanksi terberat dari perbuatan ini mencakup pencabutan izin masuk atau larangan mengunjungi wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Guna mengamankan jemaah dari potensi gesekan hukum, Seksus Nabawi mengerahkan total 68 petugas yang disebar secara terstruktur. Tim ini ditempatkan di lima pos pemantauan strategis untuk mendampingi langsung mobilitas ribuan tamu Allah setiap harinya.
"Kami berharap jemaah bisa fokus beribadah tanpa harus berurusan dengan aparat karena melanggar aturan yang sebenarnya bisa dihindari," pungkas Thoriq.
Fungsi vital petugas ini juga dioptimalkan untuk memandu jemaah yang lupa arah jalan pulang ke hotel. Langkah preventif dari panitia ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam melayani dan melindungi jemaah secara komprehensif di Tanah Suci.
(Awaludin)