JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Muslim di Indonesia memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak semua orang memiliki uang atau dana yang cukup saat hari raya tersebut tiba.
Merespons hal ini, fenomena penawaran hewan kurban dengan sistem kredit atau cicilan pun kini marak bermunculan. Namun, bagaimana hukumnya berkurban dengan hewan yang dibeli secara kredit? Apakah ibadah kurban tersebut sah? Bagaimana aturannya dalam Islam?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut penjelasan, sebagaimana dirangkum dari pandangan Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Islam di Indonesia.
Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada dasarnya membeli hewan kurban secara kredit hukumnya adalah boleh atau sah. Hal ini dikarenakan substansi dari kurban adalah mengalirkan darah hewan yang telah menjadi hak milik pribadi.
MUI menekankan bahwa ketika transaksi kredit disepakati, kepemilikan hewan tersebut secara otomatis berpindah kepada pembeli.
Meski begitu, MUI menekankan bahwa seseorang diperbolehkan berutang untuk berkurban hanya jika ia memiliki keyakinan kuat dan sumber penghasilan yang jelas untuk melunasi utang tersebut. Berkurban tidak boleh dipaksakan hingga mengganggu kebutuhan pokok keluarga atau terjerumus dalam praktik riba.
Pandangan ini disepakati oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dengan tetap menekankan pada kemampuan untuk membayar dan melunasi kredit pembelian hewan kurban tersebut. Baik NU dan Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa ibadah kurban tidaklah bersifat wajib atau mendesak, sehingga tidak dianjurkan untuk membebani diri dengan utang yang memberatkan.
Selama skema kredit pembelian hewan kurban tersebut transparan, tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak memberatkan posisi keuangan seseorang di masa depan, maka ibadah kurban tersebut tetap dianggap sah dan berpahala.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa keabsahan ibadah kurban dengan hewan yang dibeli secara kredit sangat bergantung pada dua hal utama, yaitu:
Ibadah kurban adalah bentuk ketakwaan dan keikhlasan. Oleh karena itu, niat yang tulus harus dibarengi dengan cara perolehan yang bijak agar tidak menimbulkan kemudaratan di kemudian hari, Wallahu A’lam.
(Rahman Asmardika)