JAKARTA - Hari raya Idul Adha akan segera tiba dan banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Pada momen-momen ini kerap muncul berbagai pertanyaan mengenai tata cara ibadah kurban, salah satunya adalah terkait etentuan jumlah pekurban untuk satu ekor sapi.
Pertanyaan yang sering diajukan tentang topik ini adalah apakah kurban sapi benar-benar harus dilakukan oleh tujuh orang, atau boleh kurang dari itu? Berikut penjelasan untuk pertanyaan tersebut dengan merujuk pada pandangan ulama, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam di Indonesia.
Secara garis besar, para ulama sepakat bahwa satu ekor sapi boleh dikurbankan oleh maksimal tujuh orang. Dasar hukum yang digunakan adalah hadis riwayat Jabir bin Abdillah yang berbunyi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: 'Kami telah berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang'." (HR. Muslim)
Hadis ini menyebutkan bahwa pada tahun Hudaibiyah, para sahabat berkurban bersama Rasulullah SAW dengan satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Menurut pandangan para ulama, ketentuan tujuh orang ini adalah batas maksimal (batas paling banyak).
Artinya, jika satu ekor sapi diniatkan untuk kurang dari tujuh orang—misalnya satu orang saja, tiga orang, atau lima orang—maka hukumnya tetap sah dan sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Ini adalah bentuk kemudahan syariat agar masyarakat dapat bergotong-royong dalam beribadah.
Namun, jika jumlah pekurban lebih dari tujuh orang untuk satu sapi, maka ibadah tersebut tidak lagi dianggap sebagai kurban (udhiyah) secara syariat, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Jika pertanyaannya adalah "harus tujuh orang", maka jawabannya adalah tidak. Seseorang diperbolehkan, bahkan dianggap sangat utama, apabila mampu berkurban satu ekor sapi secara mandiri (untuk dirinya sendiri). Dalam tingkatan keutamaan, satu ekor sapi untuk satu orang dianggap lebih baik daripada satu ekor kambing untuk satu orang, karena jumlah daging yang dibagikan kepada fakir miskin jauh lebih banyak.
Secara syariat, satu ekor sapi setara dengan tujuh ekor kambing. Oleh karena itu, aturan tujuh orang dalam kurban sapi adalah batas maksimal, bukan syarat minimal. Anda boleh berkurban sapi sendirian atau bersama-sama dalam kelompok yang terdiri dari dua hingga tujuh orang.
Ibadah kurban adalah manifestasi ketaatan hamba kepada Sang Pencipta serta bentuk kepedulian sosial. Baik dilakukan secara mandiri maupun kolektif, hal terpenting adalah memastikan hewan kurban memenuhi kriteria kesehatan dan niat yang tulus semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
(Rahman Asmardika)