Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya (dalam riwayat lain: kukunya)." (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut dan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban adalah makruh tanzih (dianjurkan untuk dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan). Hikmah di balik anjuran ini adalah agar seluruh bagian tubuh orang yang berkurban tetap utuh, sehingga semuanya kelak dibebaskan dari api neraka.
Mayoritas ulama sepakat bahwa anjuran ini ini diposisikan sebagai keutamaan ibadah (fadhilah amal) demi kesempurnaan pahala kurban, bukan sebuah kewajiban mutlak yang membatalkan kurban jika dilanggar. Anjuran ini juga murni urusan ibadah ritual dan tidak berkaitan dengan mitos nasib buruk atau kesialan fisik, seperti beberapa klaim yang beredar di masyarakat.
Perlu digarisbawahi bahwa larangan ini hanya berlaku bagi shohibul qurban (orang yang berkurban), bukan untuk seluruh anggota keluarganya atau masyarakat yang tidak berkurban.
(Rahman Asmardika)