Selanjutnya, jamaah dapat memilih menu "View Certificate" dan menekan opsi "Certificate Language" untuk menentukan bahasa yang akan digunakan pada sertifikat.
Otoritas juga menyediakan fitur "Preview Certificate" yang memungkinkan jamaah melihat tampilan sertifikat sebelum mengunduhnya. Melalui fitur ini, jemaah juga dapat menyimpan tangkapan layar sebagai arsip tambahan.
Untuk mengunduh dokumen, jamaah cukup menekan tombol "Download PDF". Sertifikat haji kemudian akan tersimpan dalam format PDF pada perangkat yang digunakan.
Sertifikat digital tersebut menjadi bukti resmi bahwa jamaah telah menunaikan ibadah haji pada musim haji 1447 Hijriah. Selain itu, format digital memudahkan penyimpanan dokumen karena dapat diakses dan diunduh kembali kapan saja saat dibutuhkan.
"Keberadaan sertifikat digital juga memudahkan jemaah menyimpan dokumen secara aman karena dapat diakses dan diunduh langsung," demikian keterangan otoritas haji.
(Awaludin)