MUI Sebut Tantangan Hafalan Surat Berhadiah Miras Bentuk Perendahan Al-Qur'an

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 20:20 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik merupakan bentuk perendahan terhadap kitab suci umat Islam. MUI mengingatkan kesucian kitab suci umat Islam tidak boleh direndahkan hanya demi kepentingan pemasaran.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai materi promosi produk beralkohol. Ia mengingatkan bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah yang wajib dijaga kehormatannya.

“Al-Qur'an adalah kalamullah, kitab suci. Membacanya merupakan bentuk ibadah. Sementara minuman keras adalah jenis minuman yang diharamkan dalam Al-Qur'an,” ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menilai, langkah pelaku usaha yang menyandingkan pembacaan surah Al-Qur'an dengan imbalan sebotol miras merupakan tindakan melampaui batas yang merusak nilai-nilai kesucian agama.

“Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an,” tegasnya.

Niam meminta polisi untuk menindak pelaku perendahan terhadap kitab suci Al-Qur'an itu.

"Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai melanggar etika keagamaan, moral, dan hukum tersebut," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya