Agar tayamum sah, sejumlah syarat berikut perlu dipenuhi:
Niat tayamum dibaca dalam hati bersamaan dengan usapan pertama ke wajah.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma li istibahatis shalaati lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
Pada hakikatnya, niat ini merupakan kesengajaan hati untuk bersuci melalui tayamum semata-mata karena Allah SWT. Oleh karena itu, lafal niat dapat disesuaikan apabila tayamum dilakukan sebagai pengganti mandi wajib, tidak hanya untuk menunaikan salat.
Dalam tayamum, media utama yang digunakan adalah debu atau tanah yang suci dan terbebas dari najis.
Permukaan bumi yang berdebu, seperti tanah dan pasir, dapat dijadikan sarana bertayamum. Begitu pula debu yang menempel pada benda-benda seperti dinding, batu, hingga kaca, asalkan kandungan debunya cukup untuk menempel di telapak tangan.
Hal yang patut dicermati, media tayamum harus dalam keadaan suci. Debu yang telah bercampur dengan bahan lain, semisal semen olahan, kapur bangunan, atau material yang wujudnya sudah tidak serupa tanah asli, umumnya dinilai tidak sah untuk dipakai bertayamum.