Dengan demikian, motivasi di balik sebuah perayaan sangat menentukan. Perayaan Topeng Muludan di Surabaya, misalnya, juga menampilkan kostum, tetapi diniatkan untuk menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW dengan suka cita.
Setelah dalil dan penjelasannya dipahami, rincian hukum menyerupai orang kafir menurut ulama, termasuk dalam hal berbusana, menjadi penting untuk dibahas.
Kitab Bughyah al-Mustarsyidin (I/529) membagi hukumnya menjadi tiga tingkatan:
Berdasarkan rincian tersebut, merayakan Halloween tidak serta-merta dihukumi kafir karena perayaan ini telah berakulturasi antara tradisi Celtic dan Romawi. Namun, hukumnya menjadi haram—bahkan bisa menyebabkan kekufuran—apabila pelakunya dengan sengaja dan bangga mengenakan busana peribadatan agama lain, seperti busana pastor atau suster, serta ridha terhadap agama tersebut.
Terlepas dari rincian hukum tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak turut merayakan Halloween, Valentine, dan perayaan serupa. Pada akhirnya, setiap Muslim diharapkan dapat memilih cara merayakan kebahagiaan yang tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman.
(Rahman Asmardika)