Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Laporan dari Arab Saudi

Pelanggar Kesepakan Katering Haji, Siap-Siap Diberi Sanksi

Akmal Irawan , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2012 |14:23 WIB
Pelanggar Kesepakan Katering Haji, Siap-Siap Diberi Sanksi
Sekjen Kementrian Agama Bahrul Hayat (Foto: Akmal Irawan/Sindo Radio)
A
A
A

JEDDAH - Masalah katering menjadi hal yang sangat krusial dalam proses pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, Arab Saudi.

Kementrian agama, tidak akan mengikutsertakan perusahaan katering kembali, jika melanggar prosedur dengan menyediakan makanan basi dan menyebabkan diare bagi jamaah.

"Jadi semua katering yang melayani akan dinilai di setiap pelaksanaan. Tapi kalau ada pelanggaran seperti makanan basi sudah dalam perjanjian siap diberhentikan dan akan dialihkan," tegas Sekjen Kementrian Agama  Bahrul Hayat, Jumat (28/9/2012).

Bahrul menambahkan, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan menetapkan sejumlah tahapan standardisasi untuk mencegah makanan basi  "Kami telah menetapkan sejumlah tahapan standardisasi untuk kualitas dan mutu makanan," ujarnya.

Bahrul mengungkapkan,  standardisasi itu diterapkan untuk peralatan masak, orang proses serta bahan baku, termasuk untuk urusan menu yang telah disepakati dalam kontrak, dan jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi. "Semua sudah masuk ke dalam kontrak dan dikendalikan oleh pengawas katering," ujar Bahrul.

Sekjen Kemenag ini juga menambahkan, standardisasi bahan baku juga diterapkan misalnya, dengan pemilihan beras kualitas setara dengan beras rojolele di Tanah Air, sayuran segar yang diolah, serta  bahan baku seperti ikan, daging, dan ayam.

"Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, sejumlah komoditas didatangkan dari berbagai negara. Misalnya, daging dan ayam didatangkan dari Brasil dan ikan berasal dari Selandia Baru," tambah Bahrul.

Selain itu Bahrul menjelaskan adanya standardisasi tenaga seperti mendatangkan koki dari Indonesia dan mekanisme ketat para pemasak. "Para koki atau para pengawas masak tidak sembarangan. Mereka harus memiliki sertifikat memasak serta kartu kesehatan pegawai yang merupakan syarat mutlak rekrutmen," imbuhnya.

Ditambahkannya, pada kemasan kotak makan yang akan dibagikan pada jamaah, juga  tertera tulisan untuk waktu makan misal  "makan siang" disertai  dengan ketentuan batas waktu konsumsi hingga pukul 15.00 dan tertera pula nomor telepon yang bisa dihubungi jika terjadi masalah.

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement