Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Laporan dari Arab Saudi

Jamaah Haji Sering 'Dipalak' Petugas Pendorong Kursi Roda

Fetra Hariandja , Jurnalis-Sabtu, 06 Oktober 2012 |12:34 WIB
Jamaah Haji Sering 'Dipalak' Petugas Pendorong Kursi Roda
A
A
A

JEDDAH- Kepala Daerah Kerja (Daker) Jeddah Ahmad Adullah menegaskan, tidak dibenarkan bagi pekerja yang bertugas mendorong kursi roda meminta uang kepada jamaah. Layanan tersebut sudah termasuk dalam dana yang dibayarkan oleh jamaah dalam ongkos naik haji (ONH).

Sempat terjadi keributan antara petugas haji Indonesia dan para pekerja yang mendorong jamaah haji Tanah Air. Para pekerja yang berasal dari Filipina tersebut meminta uang kepada jamaah setelah membantu mendorong kursi roda dari dalam bandara ke plaza.

Kepala Daker Jeddah Ahmad Abdullah menjelaskan, sebenarnya para petugas itu hanya mengantar jamaah dari dalam bandara hingga ke tenda pengecekan administrasi. Namun dengan maksud tertentu, mereka mengantarkan para jamaah yang kesulitan berjalan hingga ke Plaza Bandar.

Daker Jeddah sendiri sudah menerjunkan petugas dari pelayanan umum dan layanan kesehatan yang menjemput jamaah kesulitan jalan saat keluar tenda. Namun para pekerja pendorong kursi tersebut tidak bersedia memindahkan jamaah dimaksud ke kursi roda milik petugas Daker Jeddah.

"Karena pekerja yang mendorong kursi roda punya misi tersendiri. Jadi mereka menolak menyerahkan jamaah tersebut kepada petugas Indonesia," kata Abdullah di bandara, Jumat (5/10/2012) malam.

Abdullah menegaskan, keributan petugas Indonesia dengan pendorong kursi roda karena melihat jamaah diminta uang dengan nominal tertentu. Maksud petugas haji Indonesia ingin menolong praktik permintaan secara paksa yang dialami jamaah. Saya juga sudah minta kepada jamaah jangan memukul lebih dulu kalau terjadi keributan," paparnya.

Sepeti diketahui, petugas haji Indonesia bersitegang dengan para pendorong kursi roda setelah diketahui meminta uang kepada jamaah haji senilai 50 Riyal (Rp125.000) hingga 100 Riyal (Rp250.000). Padahal, perusahaan yang memperkerjakan mereka juga melarang meminta imbalan kepada jamaah haji.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement