Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Definisi Sedekah

Definisi Sedekah
Sedekah (Ilustrasi: majalahsakinah.com)
A
A
A

Penulis kitab al-Muntaqasyrah kitab al-Muwattha’ menjelaskan bahwa kata shadah bisa mencakup sedekah wajib maupun sunnah (al-Muntaqa’, 2/77, lihat al-Maktabah As-Syamilah). Di dalam Alquran sendiri banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah baik dalam arti sedekah wajibah maupun infaq secara umum. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar." (QS AnNisaa [4]: 114).

Para fuqaha sepakat hukum sedekah (selain zakat) pada dasarnya adalah sunnah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunnah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir adakalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga maka nazarnya pun harus ditunaikan karena nazar kebaikan itu adalah kebaikan dan kebaikan itu harus dilaksanakan.

Menurut pandangan fuqha’ sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Dan sedekah itu semestinya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedeqahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement