Sementara untuk pendamping, paling tidak harus sudah memiliki nomor porsi dan terdaftar paling tidak 21 Januari 2017.
Sementara itu, sisa 5.000 lainnya dialokasikan menurut nomot urut dari jamaah haji yang telah mendaftar.
Penetapan kuota tambahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa tunggu jamaah haji di setiap daerah dan optimalisasi pengisian kloter tiap embarkasih. (edi)

(Arief Setyadi )