Advertisement
Advertisement

Kemenag Tetapkan Alokasi Kuota Haji Tambahan Tiap Daerah, Ini Daftarnya!

Widi Agustian , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2019 |01:44 WIB
Kemenag Tetapkan Alokasi Kuota Haji Tambahan Tiap Daerah, Ini Daftarnya!
Pembekalan Petugas Haji (Foto: Widi/Okezone)
A
A
A

Sementara untuk pendamping, paling tidak harus sudah memiliki nomor porsi dan terdaftar paling tidak 21 Januari 2017.

Sementara itu, sisa 5.000 lainnya dialokasikan menurut nomot urut dari jamaah haji yang telah mendaftar.

Penetapan kuota tambahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa tunggu jamaah haji di setiap daerah dan optimalisasi pengisian kloter tiap embarkasih. (edi)

Haji

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement