JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan sebaran dari tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah.
"Jamaah haji lanjut usia dan pendamping 5.000 orang," demikian tertulis dalam Keputusan Menteri Agama No 176 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan tahun 1440H/2019H.
Kriteria jamaah lanjut usia adalah berusia minimal 75 tahun pada 7 Juli 2019. Selain itu, dia harus sudah memiliki nomor porsi dan mendaftar haji sebelum 1 Januari 2017.

Baca Juga: Kemenag: Manajemen Haji Indonesia Paling Baik dan Termurah di Dunia