
Sebagaimana diketahui, penambahan BPIH Rp353,7 miliar terkait dengan penambahan kuota tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak Rp183,7 miliar diambil dari APBN Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).
Baca juga: BPS Diharapkan Ukur Kepuasan Jamaah Haji Khusus
Selain APBN, dana akan diambil dari hasil efisiensi pengadaan riyal Saudi Arabia Riyal oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senilai Rp65 miliar, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekah Rp50 miliar, efisiensi dan tambahan nilai manfaat BPKH Rp55 miliar.
DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran dari APBN Kemenag 2019 sebesar Rp6,8 miliar untuk kebutuhan petugas haji tambahan.
(Fakhri Rezy)