Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Membatalkan Puasa Karena Kerja Terlalu Keras?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |04:01 WIB
Bagaimana Hukumnya Membatalkan Puasa Karena Kerja Terlalu Keras?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada darurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.

 

Dengan kata lain, bagaimana pun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai. Dalam artian, kita tetap memasang niat puasa di malam hari. Kalau memang di siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya. Uraian ulama tersebut menunjukkan betapa mulianya ibadah puasa Ramadan kendati mereka yang udzur tetap mendapat keringanan untuk berbuka puasa. Wallahu a’lam.

 

Ustaz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online dan Pengurus LBM PBNU Divisi Publikasi.

(Utami Evi Riyani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement