JAKARTA - Pemerintah pastikan biaya haji bagi 10 ribu jemaah kuota tambahan tidak bersumber dari APBN. Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kuota Tambahan di Senayan, Jakarta.
“Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji, tidak untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji,” jelas Menag melansir laman Kemenag, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Embarkasi Kertajati Akan Berangkatkan 17 Kloter Calon Jamaah Haji
Sebelumnya, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah pada 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran BPIH sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini. Sebesar Rp 183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran – Bendahara Umum Negara (BA-BUN).
