Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Tak Gunakan APBN

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |15:14 WIB
Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Tak Gunakan APBN
Haji (Okezone)
A
A
A

“Dengan perhitungan tersebut, total rasionalisasi yang bisa dilakukan sebesar Rp 33,7 miliar,” jelas Menag.

Maka, menurut Menag besaran kebutuhan anggaran untuk 10 ribu jemaah kuota tambahan yang semula sebesar Rp 353,7 miliar berubah menjadi Rp 319 miliar. “Terkait kebutuhan dana Rp 319 miliar, dengan dana yang tersedia hasil raker terdahulu Rp 170 miliar, masih ada kekurangan dana Rp 149,9 miliar. Ini bisa ditutupi dengan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 100 miliar dan tambahan efisiensi akomodasi Makkah sebesar Rp 49,9 miliar. Dengan begitu seluruh kekurangan tambahan anggaran bisa ditutupi dari kedua sumber tersebut,” imbuhnya.

Sementara Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kesiapannya terkait penyediaan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang bersumber dari tambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Ia juga menyampaikan, per 1 April 2019, dana BPKH telah terkumpul sebesar Rp 115 triliun. “Aman dan tidak berkurang. Bahkan meningkat Rp 10 triliun dibandingkan tahun lalu,” kata Anggito.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah serta mendorong agar pelayanan ibadah haji tetap terjaga kualitasnya. “Meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa komponen anggaran, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk menjaga kualitas pelayanan haji,” tutup Ali Taher.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement