Dari penjelasan di atas, maka eyelash extension haram hukumnya. Hal itu dikarenakan termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu. Ditinjau dari segi medis pun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab terdapat resiko yang mungkin terjadi akibat pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini juga termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syari’at.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih).
Dalam sebuah video, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa melakukan sulam alis, sambung bulu mata dan suntik silikon itu haram.
“Haram.. haram. Mengubah yang tak layak menjadi layak, boleh. Ada anak perempuan bulu matanya tak layak berserak-serak seperti gundurewo, dirapihkan menjadi layak, boleh... Yang tak normal dirubah menjadi normal, boleh. Tapi yang sudah normal menjadi abnormal.. tidak boleh ”
Bersikap qana’ah terhadap nikmat yang Allah berikan merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Jika memang harus berhias untuk suami, maka lakukanlah dengan wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi.
(Renny Sundayani)