Saat ini tren eyelash extension sedang marak dilakukan oleh para beauty seeker. Mereka menginginkan bulu mata yang panjang dan lentik, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan eyelash extension. Namun apakah hukumnya dalam Islam jika kita melakukan hal ini? Berikut Okezone rangkum dari berbagai sumber mengenai hukum sambung bulu mata.
Eyelash extension atau sambung bulu mata adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang dilakukan adalah dengan extention atau menyambungkan. Caranya dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Setelah menggunakan eyelash extension, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan.
Namun, apakah hasil ini tidak memiliki efek samping? Apa hukumnya dalam Islam?
Ternyata, penggunaan eyelash extension tidak selamanya indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.
Selain itu, menurut hukum Islam, penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam An-Nawawi mengatakan: "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).