MADINAH - Setiap muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi kriteria mampu atau istitha'ah, termasuk dari aspek kesehatan.
Kepala Seksi Kesehatan Daker Madinah Edi Supriyatna menjelaskan, hanya ada tiga kriteria penyakit yang membuat seseorang dikategorikan tidak istitha'ah.
Pertama, penyakit yang mengancam jiwa. Misalnya kanker stadium akhir. Kedua, penyakit menular. Dan Ketiga, penyakit gangguan jiwa berat.
"Jika tidak istitha'ah, sudah tidak wajib bagi dia untuk ibadah haji," kata dia di Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Pesawat Garuda Pembawa Jamaah Haji Putar Balik Akibat Alasan Teknis