Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Kategori Istitha'ah dari Aspek Kesehatan, Demensia Tidak Termasuk

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |19:09 WIB
3 Kategori Istitha'ah dari Aspek Kesehatan, Demensia Tidak Termasuk
Ilustrasi jamaah haji (Foto: Okezone)
A
A
A

MADINAH - Setiap muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi kriteria mampu atau istitha'ah, termasuk dari aspek kesehatan.

Kepala Seksi Kesehatan Daker Madinah Edi Supriyatna menjelaskan, hanya ada tiga kriteria penyakit yang membuat seseorang dikategorikan tidak istitha'ah.

Pertama, penyakit yang mengancam jiwa. Misalnya kanker stadium akhir. Kedua, penyakit menular. Dan Ketiga, penyakit gangguan jiwa berat.

"Jika tidak istitha'ah, sudah tidak wajib bagi dia untuk ibadah haji," kata dia di Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Pesawat Garuda Pembawa Jamaah Haji Putar Balik Akibat Alasan Teknis

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement