
Nizar memaparkan Kemenag ingin menyesuaikan regulasi dari biro perjalanan haji dan umrah agar unicorn yang akan menggarap layanan perjalanan umrah berbasis digital tersebut tidak melanggar aturan. Seluruh biro perjalanan haji dan umrah harus memiliki persyaratan menjadi provider visa agar terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kemenag.
Adapun peran strategis provider visa diterapkan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Semuanya meskipun umrah kan ada harus provider visa . Syarat provider visa adalah untuk satu travel yang memiliki izin umrah. Jadi semuanya ke situ dalam konteks ini," ujarnya.
Baca Juga: 7 Wafat, 77.043 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci
(Arief Setyadi )