MADINAH - Kerajaan Arab Saudi selalu memberikan kesempatan kepada sejumlah warga di dunia, termasuk Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun itu juga, tanpa antre. Mereka yang mendapatkan undangan berhaji tersebut disebut haji furoda. Mereka diberikan visa haji mujamalah.
"(Haji furoda) tidak termasuk dalam kuota yang tertera dalam MoU (kesepakatan Indonesia-Arab Saudi). Kita tidak pernah tahu jumlahnya dan ditujukan kepada siapa saja," kata Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari di Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Jamaah Haji Khusus Mulai Berangkat ke Tanah Suci
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, untuk mengatur hal-hal yang tidak digunakan, warga negara Indonesia yang mendapat undangan berhaji dengan visa mujalamah harus berangkat menggunakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau yang dikenal dengan perusahaan travel yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Agar pemerintah tahu dan bisa melakukan monitoring perlindungan jamaah haji," tutur dia.

Dengan demikian, dia melanjutkan, di dalam penyelenggaraannya, pelayanannya tidak menjadi tanggungjawab pemerintah. Tapi menjadi tanggung jawab orang atau perusahaan travel yang memberangkatkan.